Berita

IKP 2022 di Sumut Turun, Dewan Pers Sebut Kekerasan terhadap Wartawan masih Tinggi

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image

Kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers Indonesia. Tiga provinsi yang saat ini menjadi perhatian Dewan Pers adalah Provinsi Sumatera Utara, Maluku Utara dan Jawa Timur.

“Masih ada intimidasi dan kekerasan non fisik pada wartawan oleh oknum aparat negara karena isi pemberitaan,” ujar Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu pada Rekomendasi Hasil Survei Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambrigde Medan, Senin (10/10/2022).

Berita Terkait


Ia juga mengatakan, wartawan masih kerap dihalang-halangi ketika sedang melakukan liputan. Dari catatan informan ahli, sebutnya, terjadinya kekerasan dapat dimulai dari pelanggaran kode etik dan memuculkan kekerasan serta masih terdapat kasus pers yang dibawa ke kasus pidana oleh aparat hukum. Ia pun menyayangkan masih terdapat kasus pers yang dibawa ke kasus pidana oleh aparat penegak hukum.

Akibat masih tingginya kekerasan terhadap wartawan, Dewan Pers mengungkapkan ada tiga provinsi yang perlu perhatian atas situasi tersebut, yaitu Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur.

Berdasarkan kondisi tersebut, dari hasil survei 2022, Dewan Pers mengatakan Provinsi Sumatera Utara turun peringkatnya dalam Indeks Kemerdekaan Pers.

“Sebelumnya peringkat 26 menjadi peringkat 28,” ucapnya.

Ia menyebut IKP Sumut tahun 2022 berada dalam kategori Cukup Bebas dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya, 2021 yaitu 75,50.

“Nilai ini diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (76,63), Kondisi Lingkungan Ekonomi (76,04), dan Kondisi Lingkungan Hukum (74,42),” jelasnya.

Dari tiga lingkungan, penurunan dialami Lingkungan Hukum 1,62 poin. Sementara Lingkungan Fisik dan Politik serta Ekonomi naik masing-masing naik 0,62 poin dan 2,25 poin.

Dijelaskannya, hal itu disebabkan emahnya fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada narasumber, bahwa wartawan berhak memberitakan dan konfirmasi berita kepada narasumber hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dikatakannya, Indeks Kemerdekaan Pers 2022 naik dengan kategori Cukup Bebas, atau Baik. Adapun urutannya adalah Tidak Bebas dengan nilai 1 – 30 (Sangat Buruk), Kurang Bebas, 31 – 55 (Buruk), Agak Bebas, 56 – 69 (Sedang), Cukup Bebas, 70 – 89 (Baik), dan Bebas, 90 – 100 (Sangat Baik).

Sedangkan IKP Nasional sebesar 77,88 naik 1,86 poin dari IKP 2021. Hasil IKP selama lima tahun masih belum mencapai kelas kategori kemerdekaan pers “Bebas”, yaitu IKP yang bernilai 90 – 100.

Adapun tiga provinsi dengan nilai IKP Tertinggi diraih Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Selanjutnya, 3 provinsi dengan nilai IKP terendah pada Provinsi Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). Sementara provinsi dalam posisi tengah ada pada Provinsi NTB (79,42 posisi ke15), DKI Jakarta (79,42 posisi ke 16), Sulawesi Utara (79,36 posisi ke 17) dan Provinsi Sumatera Utara 75,92, posisi ke 28).

IKP 2022 adalah gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional dengan berpijak dari situasi kemerdekaan pera di 34 provinsi, dalam rentang waktu Januari sampai dengan Desember 2021.

“IKP merupakan pilar penguatan kemerdekaan pers yang menjadi indikaso peningkatan kualitas demokrasi. IKP menjadi salah satu cerminan situasi mengenai derajat kemerdekaan pers yang diukur dalam kurun waktu tertentu,” paparnya.

Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 di 34 provinsi yang meliputi tiga lingkungan dengan 20 indikator, serta melibatkan 340 informan ahli sebagai responden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional.

Survei IKP 2022 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 77,88, naik 1,86 poin dari IKP 2021. Hasil tersebut menggambarkan bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi Cukup Bebas sepanjang 2021.

Nilai IKP Provinsi tertinggi di Kalimantan Timur (83,78) dan terendah di Papua Barat (69,23). Urutan kedua dan ketiga tertinggi adalah Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan urutan kedua dan ketiga terendah adalah Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88).

Meskipun menjadi peringkat tertinggi, kondisi kemerdekaan pers di Kalimantan Timur masih menunjukkan perlu adanya pembenahan pada Lingkungan Ekonomi, terutama tata kelola perusahaan pers. Perusahaan pers di Kalimantan Timur perlu didorong agar dapat meningkatkan kesejahteraan wartawan dan memastikannya mendapatkan paling sedikit 13 kali gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam satu tahun dan jaminan sosial lainnya sebagaimana diatut oleh Dewan Pers.

Meskipun secara nilai IKP 2022 mengalami kenaikan, namun kemerdekaan pers nasional selama tahun 2021 masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan umum yang ditunjukkan oleh nilai indikator yang berada di bawah rata-rata nilai IKP Nasional (77,88).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro mewakili Wakil Ketua M Agung Dharmajaya ketika membuka kegiatan itu menegaskan, kebebasan pers tidak hanya dilakukan oleh Dewan Pers dan wartawan, tapi dari semua sisi.

“Jurnalis terikat KEJ dan UU Pers,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan dapat memicu tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Ia menilai, posisi Sumut di bawah rata-rata karena pada 2021 ada beberapa kejadian kekerasan terhadap wartawan yang memengaruhi IKP 2022.

Tindakan kekerasan itu antara lain ancaman pembakaran rumah, pembakaran mobil, ancaman pembunuhan, tindakan kekerasan penyiraman air keras ke wajah wartawan, hingga penembakan yang menewaskan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com Mara Salem Harahap.

Dewan Pers juga melihat masih terdapat perkara pers yang diselesaikan menggunakan UU ITE atau pidana. Keberadaan UU ITE membuat masyarakat yang tidak menyukai isi pemberitaan dari media yang bersangkutan mengadukannya ke aparat hukum sehingga menjadi kasus pidana.

IKP 2022 juga menyoroti masih terdapat media yang menayangkan berita tidak ramah anak. Penyebabnya karena adanya keterbatasan kemampuan dari wartawan. Di satu sisi, perusahaan pers juga tidak melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi para wartawannya.

Pemberitaan berspektif gender masih menjadi tantangan di industri media. Untuk itu perlu komitmen semua pihak untuk bersama-sama menjaga etika. Kesejahteraan jurnalis dengan sepenuhnya mengimplementasikan pemberian gaji juga perlu ditingkatkan.

Rekomendasi hasil survei sosialisasi IKP 2022 ini juga mendapat tanggapan dari beberapa narasumber, yaitu Dr Iskandar Zulkarnain MS, akademisi Sumut menjabat ketua Prodi S2 dan S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU, dan Daniel Pekuwali dari AJI Medan. Kegiatan dipandu Khairiah Lubis dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita