Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR.
Sebagaimana diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Hari ini kita melakukan aksi penolakan RUU Penyiaran, ini harus kita lakukan karena ini penggeberan kepada teman-teman media atau wartawan yang melakukan investigasi,” kritik Sukri.
Hal itu ia katakan saat melakukan Demo Tolak Revisi UU Penyiaran bersama puluhan jurnalis di depan Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, UU Pers sudah nyata. Sehingga ia mempertanyakan mengapa lagi harus ada revisi UU Penyiaran.
“Ini artinya membuat mundur ke belakang. Kenapa? karena kita tidak bisa membuka. Misal terjadi pelecehan seksual kan menggunakan UU Penyiaran, maka ini tidak bisa disebarkan,” jelasnya.
“Kalau kita ada pelanggaran kode etik, tentu kan ada UU Pers. Kalau melanggar UU ITE juga ada, semuanya sudah ada diatur,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika UU Penyiaran diberlakukan maka rakyat Indonesia akan mati, terutama yang bergerak di bidang media.
CEO MSI Group itu pun sangat berharap dan meminta agar DPR tidak melanjutkan UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kalau bisa hentikan dan tidak usah dilanjutkan. Ini untuk kepentingan orang banyak dan karena secara nasional semuanya menolak,” pintanya.
“Kaltim, JMSI sudah dengan tegas menolak baik dari pusat dan daerah,” pungkasnya.