Berita

Industri Media Terdampak Covid-19, Ini Tujuh Insentif yang Disiapkan Pemerintah

KOMENTAR
post image
Ilustrasi

Pandemi Covid-19 tidak bisa tidak juga berimbas pada industri media. Tidak sedikit perusahaan pers yang telah mengambil langkah-langkah penyelamatan, seperti pengurangan jumlah halaman bagi media cetak, perumahan karyawan, pengurangan gaji, dan sebagainya.

 

Untuk mengatasi imbas itulah, pemerintah berencana memberikan insentif khusus kepada industri media.

Berita Terkait


Rencana itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat 24 Juli 2020.

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata M. Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Juli 2020.

Seperti dikutip dari Tempo, dalam pertemuan itu pemerintah menyampaikan tujuh hal terkait dengan rencana pemberian insentif untuk industri media.

1. Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020, akan ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah.

2. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

3. Pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya lewat Keppres.

4. Pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

5. Pemerintah memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

6. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan.

7. Pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada industri media lokal.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita