Berita

JMSI Papua Tengah Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Mimika Sosialisasikan Manfaat Kepesertaan kepada Pimpinan Media

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, menggelar sosialisasi manfaat menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah pimpinan media.

Kegiatan ini dilakukan disalah satu restoran di Jalan Budi Utomo Ujung, Jumat (12/1/2024).

Berita Terkait


Account Representative Khusus, BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Danang Arief M, menjelaskan manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak bagi pesertanya.

Manfaat yang dimaksud yakni, Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

Iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya  dua persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.

Berikut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.

Manfaat jaminan kecelakaan ini akan didapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut, peserta juga akan mendapatkan santunan upah selama tidak masuk kerja.

Jaminan yang akan didapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang didapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Berikut Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

Kemudian jaminan pensiun berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Selanjutnta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Sementara Jombang Alfisyahri, yang juga sebagai Account Representative Khusus, menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan lainnya diantaranya adalah, beasiswa pendidikan, kredit kepemilikan Rumah KPR, pinjaman untuk renovasi rumah, program-program pelatihan dan layanan jasa konsultasi.

Sementara itu, Wakil Ketua JMSI Papua Tengah, Titin Rayar, berharap semua pimpinan media yang hadir bisa mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi salah satu persyaratan dalam proses verifikasi dewan pers.

“Ini menjadi salah satu program JMSI Papua Tengah membantu media-media online di Timika bisa terverifikasi dewan pers,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga JMSI Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika memberikan doorprize menarik kepada sejumlah peserta. Selain itu juga menyerahkan cinderamata sebagai penghargaan kepada wartawan senior yakni Mustofa Abdullah,  Yohanis Samuel Nussy dan Husyen Abdilah.

Foto Lainnya

May Day, Ketua JMSI Kaltim Ajak Karyawan Healing ke Pantai Pinus Sanipah

Sebelumnya

Ketua Umum Kukuhkan Pengda JMSI Bali

Berikutnya

Artikel Berita