Berita

Media Online Tumbuh Subur, Pemerintah Daerah Perketat Syarat Kerja Sama

KOMENTAR
post image
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal.

JMSI. Pemerintah daerah terus menata pengelolaan media massa, terutama jenis daring seiring transformasi yang tengah bergulir. Di Sumatera Barat (Sumbar), misalnya, telah diterbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur media daring di wilayah provinsi tersebut.

Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal mengatakan bahwa pergub itu dikeluarkan pada tahun 2018.

Berita Terkait


Regulasi itu sebagai respons terhadap maraknya media daring yang semakin bermunculan. Saat itu, tercatat lebih dari 1.300 media daring yang aktif di Sumbar.

“Jadi begini, waktu (pergub) muncul tahun 2018 itu saya jadi Kepala Biro Humas. Itu banyak sekali media-media yang tak terkontrol. Media online lebih dari 1.300, padahal kita untuk anggaran kecil,” ungkap Jasman dalam Forum Group Discussion tentang Pengelolaan Media di lingkungan pemerintah daerah, Jumat (15/9/2023) di Novotel Balikpapan.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Novotel Balikpapan, ia menyatakan banyak media daring yang tidak mematuhi aturan dan etika jurnalistik. Beberapa di antaranya dioperasionalkan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang wartawan.

Kalangan ini juga tidak memiliki kantor resmi. Mereka juga berperan sebagai wartawan, editor, dan pemimpin redaksi sekaligus.

“Kemudian lagi saya melihat banyak media-media itu secara aturan enggak sesuai dengan aturan gitu ya. Karena, mohon maaf ada teman-teman yang dulunya tidak berprofesi sebagai wartawan,”ungkap Jasman.

Maka, keberadaan pergub yang mengatur media massa itu memuat sejumlah persyaratan media daring yang hendak bekerja sama dengan Pemprov Sumbar.

Syarat itu seperti harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers minimal administrasi. Selain itu, adanya wartawan yang memiliki sertifikat uji kompetensi jenjang utama dalam setiap media tersebut.

Menurut Jasman, pergub itu bertujuan memberikan kerangka kerja sama yang jelas dengan perusahaan media daring. Juga, menegakkan standar kualitas dalam dunia jurnalistik daring. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memastikan bahwa media daring yang beroperasi di Sumbar dapat memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya bagi masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumbar berharap dapat menjaga integritas dan kualitas informasi yang disampaikan oleh media daring. Juga, menjadikannya sebagai upaya nyata dalam mendukung jurnalisme yang bertanggung jawab.

Foto Lainnya

May Day, Ketua JMSI Kaltim Ajak Karyawan Healing ke Pantai Pinus Sanipah

Sebelumnya

Ketua Umum Kukuhkan Pengda JMSI Bali

Berikutnya

Artikel Berita