Berita

Wartawan Dilaporkan Polisi, AJNN Bisa Gunakan Hak Tolak Sesuai UU Pers

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image

Media massa memiliki hak untuk menolak pemanggilan polisi terkait dengan kerja-kerja jurnalistiknya.

Pers, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi undang-undang dan konstitusi negara. Sama halnya dengan kerja aparat kepolisian hingga pengacara.

“Wartawan jangan mau dipanggil-panggil polisi. Kalian sama dengan polisi, sama-sama diatur oleh undang-undang,” kata pegiat kemanusiaan dan pengacara IMF Lawfirm, J Kamal Farza berkenaan dengan upaya polisi mendatangi kantor redaksi AJNN dan memeriksa wartawan.

Sebelumnya, seorang wartawan AJNN, Mulyana Syahriyal dilaporkan ke Polres Biuren usai menulis berita penyitaan rumah eks Ditreskrimsus Polda Aceh oleh Mahkamah Syariah.

Kamal Farza mengurai, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan.

”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” imbuh Kamal.

Hal itu sama dengan profesi pengacara. Demi melindungi rahasia klien, seorang advokat berhak merahasiakan identitas klien. Di dunia advokat, juga dikenal dengan istilah hak imunitas.

Sama halnya dengan kerja wartawan, polisi harus bahwa mereka memiliki hak tolak yang dilindungi oleh UU Pers.

Pemberian kewenangan kepada pers untuk mempergunakan hak tolak baik oleh UU maupun oleh Kode Etik Jurnalistik dibatasi oleh filosofis, jiwa dan isi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers itu sendiri.

“Artinya, pemakaian hak tolak tidaklah boleh bertentangan dengan kepentingan filosofis, jiwa dan isi baik dari Kode Etik Jurnalistik maupun UU Pers,” imbuh Kamal yang juga seorang advokat ini.

Atas pertimbangan itu, Kamal menyarankan kepada AJNN untuk tetap berpedoman pada UU Pers dan jangan mudah diintervensi polisi.

“Nah jika polisi keberatan, polisi boleh surati Dewan Pers atau melayangkan gugatan ke pengadilan, jika menurut polisi ada kerja wartawan yang salah,” tambahnya.

Ditambah, Polri sudah ada kerja sama dengan dewan pers, selaku pelindung kerja-kerja jurnalistik dengan Kapolri tahun 2017, yang tujuannya untuk meningkatkan kerja sama.

“Suruh baca nota kesepahaman itu, dan suruh keluar dari kantor, kalau polisi terjanjur masuk ke kantor redaksi,” tandasnya.

 

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita