Berita

Ketua PWI Sumut Minta Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan Di Pasar Sibolga Nauli

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ilustrasi pengeroyokan/Net

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Hermansjah, meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan HarianSIB.com, Helman Tambunan yang terjadi di lokasi proyek pembangunan Pasar Sibolga Nauli, Selasa (4/8).

“Kita minta Polres Sibolga kembali usut para pelaku dan aktor intelektualnya seret sampai ke meja hijau. Karena dalam dua bulan ini, sudah dua kali terjadi insiden di lokasi proyek terhadap wartawan,” kata Hermansjah melalui siaran persnya kepada wartawan, Kamis (5/7).

Berita Terkait


Ditegaskan Hermansjah, bahwa wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan,” tegasnya lagi.

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, yang di antaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi dalam pembangunan Pasar Sibolga Nauli ini.

“Kita minta Polres Sibolga bekerja secara profesional mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini dan menangkap aktornya. Dan kepada wartawan yang bertugas, saya mengimbau agar selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan mematuhi kode etik jurnalistik kita,” tandasnya.

Motif penghalang-halangan terhadap Pers yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di Sumut menunjukkan tindakan pengangkangan terhadap proses berdemokrasi dan pengekangan kemerdekaan pers.

Empat kasus mulai dari kasus pembunuhan wartawan di Siantar, pembakaran dan percobaan pembunuhan wartawan di Binjai, penyiraman air keras pada wartawan di Medan serta pengeroyokan wartawan di Sibolga menunjukkan bahwa ada kesamaan pelaku yaitu orang-orang yang menjalankan bisnis illegal dan ketika dikritisi wartawan, melakukan tindakan main hakim sendiri. Bahkan menunjukkan seolah-olah pelaku kebal hukum dan memberlakukan "hukum rimba".

Bahkan kasus itu telah membuat teror kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Untuk itu, Hermansjah berharap pihak penegak hukum memberi atensi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang terjadi secara beruntun di Sumut.

Ketua PWI Sumut itu setelah berdikusi dengan Bidang Pembelaan wartawan berkesimpulan akan segera membentuk Tim Advokasi kepada wartawan yang mengalami kekerasan di Sibolga.

Hermansjah yang didampingi Wilfrid Sinaga juga meminta agar DPRD Sumut melakukan dengar pendapat terkait kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan di Sumut.

Kepada semua Insan Pers di Sumatera Utara juga diminta agar memahami Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta memakai "Perisai" Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas kewartawanan.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita