Artikel

Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Bagian dari Prinsip Demokrasi

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh (kanan) ketika berkunjung ke kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan bertemu dengan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, Letjen Doni Monardo/DP

Kemerdekaan pers adalah bagian dari prinsip demokrasi.

Begitu salah satu pesan kunci yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam pernyataan awal tahun yang diterbitkan hari ini Sabtu (2/1).

Berita Terkait


Terkait dengan pandemi Covid-19, Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Berikut adalah petikan lengkap Pernyataan Awal Tahun Dewan Pers seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers.

Dewan Pers mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap mitra kerja dan pemangku kepentingan, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan, kemampuan dan pertolongan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi oleh Bangsa dan Negara Indonesia.

Dewan Pers mendorong semua pihak untuk tetap optimis, semangat dan konsisten (istiqomah), bekerja bersama dalam upaya menekan penyebaran dan penanganan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Terkait perkembangan akhir-akhir ini, Dewan Pers menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.

2. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama.

3. Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dalam momentum awal tahun 2021 ini, Dewan Pers mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melaksanakan spirit dan perintah yang termaktub dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.

Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik.

Secara prinsipil dan moral, negara berkewajiban untuk menghindari atau meminimalisir hambatan dan batasan atas kemerdekaan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Setiap masalah yang timbul terkait dengan praktik jurnalistik harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Jakarta, 2 Januari 2021

Dewan Pers

Mohammad NUH
Ketua

Foto Lainnya

Menyusul Perpres Tanggung Jawab Platform Digital, Bappenas Perkenalkan BEJO’S

Sebelumnya

Golden Certificate Ini Saya Dedikasikan untuk Pembina dan Pengurus JMSI

Berikutnya

Artikel Berita