Artikel

Setelah Deklarasi JMSI

KOMENTAR
post image

SELAMAT kepada seluruh pengurus Jaringan Media Siber Indonesia Aceh. Organisasi perusahaan pers ini resmi berdiri di ujung barat Sumatera setelah 13 media siber di Aceh bergabung dan sepakat untuk membentuk kepengurusan.

Meski seumur jagung, JMSI berhasil membentuk kepengurusan di banyak daerah. Di Aceh, organisasi ini dipimpin oleh Hendro Saky dari Popularitas dan Akhiruddin Mahjuddin dari AJNN. Di tingkat pusat, kepengurusan JMSI diisi oleh sosok-sosok yang malang melintang di rimba pers.

Berita Terkait


Namun penting untuk tidak sekadar hadir. Keberadaan JMSI diharapkan dapat bersinergi dengan sejumlah organisasi profesi wartawan. Tidak hanya untuk membantu perusahaan-perusahaan pers berkembang. JMSI juga harus mampu mendorong peningkatan kualitas jurnalis di Aceh agar semakin profesional.

Saat ini, dari dalam, media siber di seluruh Indonesia dihadapkan pada kurangnya kemampuan jurnalis dalam menyajikan berita. Kekurangan ini berpotensi membuat media siber ditinggalkan oleh para pembaca yang semakin selektif dalam memilih referensi berita.

Di saat yang sama, media siber juga harus berhadapan dengan pembuat konten yang semakin kreatif. Meski tak memiliki struktur resmi, konten creator semakin mendapatkan tempat dan menjadi tujuan utama saat masyarakat ingin mendapatkan informasi.

Dua himpitan ini adalah tantangan yang harus dipecahkan. Karena ini menyangkut kemandirian finansial media siber untuk terus menyajikan berita-berita yang dibutuhkan dan meningkatkan jumlah kunjungan ke laman yang mereka sediakan.

Semakin banyak jumlah pengunjung alias “oplah”, akan semakin gemuk pundi-pundi keuangan perusahaan pers. Dana yang dihasilkan ini harusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas penyaji dan penyajian berita.

JMSI juga diharapkan terus aktif dalam membantu perusahaan-perusahaan pers untuk berkembang dan berdaulat atas pemberitaan mereka. Para pengurus diharapkan dapat mendorong banyak pihak, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk mengedepankan aturan dalam Undang-Undang Pers saat berhadapan dengan kasus-kasus pers.

Usia muda bukan alasan untuk menunggu. Dengan semakin berkembangnya industri telekomunikasi dan informatika, JMSI dituntut untuk menjadi wadah yang bisa diandalkan. Bukan sekadar muncul lalu menghilang.

Sumber: AJNN.net

Foto Lainnya

Menyusul Perpres Tanggung Jawab Platform Digital, Bappenas Perkenalkan BEJO’S

Sebelumnya

Golden Certificate Ini Saya Dedikasikan untuk Pembina dan Pengurus JMSI

Berikutnya

Artikel Berita