Berita

Ini Cara Hadapi Wartawan Abal-abal

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image

Salah satu persoalan yang masih kerap terjadi di lapangan adalah pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku bekerja sebagai wartawan. Berbekal kartu pers, para pemeras ini tidak sungkan mengancam target mereka, seperti Kepala Desa dan Kepala Sekolah.

Aksi pemeras berkedok ini harus dihadapi. Kepala Desa tidak perlu takut dan menghindari mereka. Begitu antara lain pesan Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Darmajaya, ketika berbicara pada Lokakarya Jurnalistik yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik, di Hotele Aston Inn, Senin (8/8).

Berita Terkait


Untuk menghadapi para pemeras, Agung menyarankan Kepala Desa yang hadir dalam lokakarya untuk menanyakan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oknum dan memeriksa perusahaan media tempatnya bekerja.

“Sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan Kepala Desa tentang produk jurnalistik,” kata Agung yang juga Ketua Pakar JMSI Pusat itu.

“Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilakan lapor polisi, lanjutnya.

Ketua AKD Gresik Nurul Yatim bersyukur karena dengan adanya penjelasan Dewan Pers ini kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan ruang informasi publik sejauh mana.

“Kami bisa membedakan mana media abal-abal, dan mana media yang punya legalitas. Dengan adanya lokakarya ini kami menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan ini digelar karena keresahan para Kepala Desa yang selalu dirugikan oleh oknum yang tidak jelas. Oknum tersebut melakukan hal-hal tidak sepatutnya seperti memeras, mengancam dan juga merugikan lainnya yang jelas menyalahi kode etik jurnalistik.

Dalam pertemuan ini disepakati sejumlah poin antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, maka para kepala desa bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.

Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat, Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.

Di sela Lokakarya Jurnalistik ini, juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalahgunaan profesi pers.

Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Darmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.

Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip yang datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.

Oknum wartawan itu mendatangi Kepala Desa, Kepala Sekolah, dan lainnya. Mereka datang mencari-cari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya.

“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau menghadapi mereka,” kata Ashadi.

Selanjutnya dirinya berharap setelah adanya kesepakatan ini semua kompak untuk melawan oknum-oknum wartawan tak bertanggung jawab itu.

“Karena ulah mereka, wartawan yang benar-benar wartawan justru terkena imbasnya,” kata Ashadi lagi.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita