Berita

Gunakan UU No.40/1999, Dewan Pers Apresiasi Keputusan Majelis Hakim PN Surabaya

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Ketua Komisi Hukum dan Perundang undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya/Ist

Dewan Pers mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menggunakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam perkara tindak kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi, Rabu (12/1).

Majelis hakim memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Berita Terkait


Menurut Dewan Pers keputusan tersebut menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memastikan kerja jurnalistik berjalan baik dengan menggunakan kerangka Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan selama ini jurnalisme selalu mendapatkan sisi yang tidak menguntungkan di dalam sejarahnya.

“Kekerasan kepada wartawan, penyensoran maupun penghalang-halangan kerja jurnalistik merupakan isu yang sudah sejak lama terjadi di Indonesia dan sering dialami banyak rekan-rekan jurnalis. Misalnya dalam kasus demo Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah dan kasus-kasus lainnya,” paparnya.

Menurutnya, putusan atas kasus kekerasan kepada Nurhadi ini menjadi sebuah momentum yang menegaskan bahwa sebagai sebuah profesi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mendukung kemerdekaan pers dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, wartawan harus dihormati, didukung dan dilindungi oleh dan demi seluruh rakyat Indonesia.

“Dewan Pers menghargai segenap dukungan yang diberikan oleh konstituen Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rekan-rekan wartawan, lembaga-lembaga dan seluruh insan pemangku kepentingan yang menjaga kemerdekaan pers yang telah turut serta mendukung dan mengawal berjalannya kasus ini hingga para pelaku dijatuhi putusan bersalah,” kata Agung Dharmajaya.

Dewan Pers mengingatkan wartawan wajib bekerja secara profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menghormati peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekaligus mendapatkan perlindungan dalam prosesnya.

Dia mengatakan, merupakan kewajiban bersama Dewan Pers, perusahaan pers, organisasi pers dan seluruh stakeholders di bidang pers untuk turut serta menjaga kualitas dan memastikan insan pers mendapatkan perlindungan yang layak dari segala tindak kekerasan dan ketidakadilan.

“Dewan Pers berharap korban Nurhadi segera kembali bertugas menjalankan profesi wartawan dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik,” kata Agung.

Dalam persidangan, para pelaku yang merupakan polisi aktif dijatuhi hukuman penjara masing-masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang menuntut 18 bulan penjara. Terhadap putusan ini para pelaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita