Berita

Komisi IX DPR: Sudah Saatnya Menkes Gratiskan BPJS Insan Pers

Laporan: Tim Redaksi JMSI
KOMENTAR
post image
Anggota Komisi IX DPR RI, Fadholi/Net

Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, insan pers sebagai bagian penting dalam membangun bangsa dan negara, juga ikut terdampak.

Tidak sedikit perusaan pers yang akhirnya gulung tikar dan berimbas kepada para pekerjanya yakni wartawan.

Atas dasar itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Fadholi meminta pemerintah tidak tinggal diam dan wajib turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi insan pers.

"Tidak hanya dampak PHK dan ekonomi, wartawan sekarang juga dituntut bekerja penuh resiko di tengah pandemi. Pertanyaannya, sampai kapan teman-teman wartawan dan pemilik perusahaan pers menanggung beban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun kesehatan, ini yang harus dipikirkan," ujar Fadholi, Rabu (7/4).

Ia juga mengaku sangat perihatin karena permasalahan tersebut belum sekalipun dibahas oleh pemerintah.

"Saya ikut perihatin, karena selama ini belum ada sekalipun pembahasan serius di Pemerintahan mengenai kesejahteraan wartawan, termasuk soal kesehatan," tandasnya.

Untuk itu, dirinya mendesak Menteri Kesehatan, agar segera menyusun, membuat dan melaksanakan program khusus bagi kesehatan para wartawan.

"Sekali lagi, saya minta program konkret dari Kemenkes. Misalnya dengan memberikan program khusus bagi wartawan. Kalau cuma kasih rapid gratis, mendahulukan wartawan untuk di Vaksin, itu kan hanya jangka pendek, langkah jangka panjangnya seperti apa? Misalnya bagaimana dengan BPJS mereka, ini harus diperhatikan betul," tegasnya.

Wartawan kata Fadholi, jika perlu harus diberikan asuransi khusus.

"Jadi begini, baik Kemenkes atau Kemenaker, coba bayangkan, jika teman-teman wartawan ini mogok, apapun pekerjaaanya, sebaik apapun kinerja Presiden Jokowi, masyarakat tidak akan tahu, siapa yang akan mempublikasikan. Ini yang tadi saya sampaikan dalam rapat. Itulah perlunya kita harus segera membuat kebijakan khusus agar insan pers bisa bekerja secara profesional dan tidak terbebani dengan hal-hal yang harusnya bisa ditanggung pemerintah," tegasnya.

Kalau bisa kata Fadholi lagi, Kemenkes memberikan wartawan kartu khusus kesehatan.

"Jangan sampai, ketika ada kendala peliputan atau terjadi sesuatu, tidak repot menanggung biaya sendiri. Semua ini bisa kalau kita memang serius, dana ada kok, dan pemerintah mampu untuk membuat program itu," katanya.

Selain kesehatan, kata Fadholi, wartawan juga butuh perlindungan. Berdasarkan penilitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hasilnya adalah kebebasan dan keselamatan jurnalis di tengah pandemi Covid-19 belum terlindungi.

Berdasarkan hasil wawancara, 24 persen di antaranya mengaku pernah menerima berbagai serangan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Ini juga harus jadi perhatian khusus," tandasnya.

Foto Lainnya

JMSI Papua Tengah Gelar Buka Puasa Bersama, Ustad Azam Pesan Jurnalis Bangun Bangsa Ini dengan Literasi yang Baik

Sebelumnya

Bukber, Santunan, dan Ngobras

Berikutnya

Artikel Berita